Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji melanjutkan invetigasi tragedi berdarah di Lampung dan Riau itu. Lanjutan proses investigasi itu menyusul laporan awal, yang sudah disampaikan kepada Menko Polhukam, Djoko Suyanto, awal Desember lalu.
Menurut Ketua TGPF, Denny Indrayana, temuan awal itu belum final dan akan dilengkapi pada sisa waktu masa tugas tim hingga 15 Januari 2012. “Setelah itu, kami akan menyampaikan laporan akhir kepada Menko Polhukam, secara lengkap,” ujar Denny.
Menurut Denny, tim akan kembali bekerja untuk melengkapi data, dokumen, dan keterangan-keterangan lainnya. “Tim akan kembali terjun ke lapangan sekali lagi untuk menggali informasi dan mencari solusi terbaik, dan rekomendasi menyeluruh agar persoalan-persoalan seperti ini bisa kita sama-sama tuntaskan,” katanya. Data-data awal yang sudah disampaikan kepada Menko Polhuka merupakan fakta dari peristiwa berdarah di tiga tempat. Pertama di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua peristiwa lagi terjadi di Register 45 dan Desa Sritanjung Kabupaten Mesuji Lampung.
Dalam laporan awal, TGFP menemukan lima fakta terkait kasus Mesuji. Temuan yang sudah dilaporkan tim pimpinan Denny Indrayana ke Menko Polhukam itu antara lain:
Pertama, tim menemukan adanya sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di ketiga tempat itu. Namun, detil sengketa itu berbeda satu dengan yang lainnya.
Kedua, sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun sayang, sengketa itu tak kunjung terselesaikan. Hingga jatuh korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu.
Ketiga, TGPF menyatakan masih perlu mendalami korban jiwa di Register 45 dan Sri Tanjung, Lampung. Tim akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk membahas masalah HAM dalam kasus di kedua tempat itu.
Keempat, tim menemukan pelaku pembantaian di ketiga tempat itu berasal dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan. Tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda di masing-masing lokasi.
Kelima, tim menemukan sembilan korban tewas akibat sengketa, bukan berjumlah 30 seperti yang disebutkan dalam laporan warga Mesuji di depan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu.
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa dalam periode 2010-2011, terdapat satu korban tewas di Register 45 atas nama Made Aste. Satu korban tewas di Desa Sri Tanjung atas nama Jaelani. Tujuh korban tewas lainnya terdapat di Sodong. Mereka adalah Saktu, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, Agus Manto alias Hermanto.
Kelima, tim menemukan sembilan korban tewas akibat sengketa, bukan berjumlah 30 seperti yang disebutkan dalam laporan warga Mesuji di depan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu.
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa dalam periode 2010-2011, terdapat satu korban tewas di Register 45 atas nama Made Aste. Satu korban tewas di Desa Sri Tanjung atas nama Jaelani. Tujuh korban tewas lainnya terdapat di Sodong. Mereka adalah Saktu, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, Agus Manto alias Hermanto.
Tim juga menemukan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Sodong. Mereka adalah:
1. Heri Supriansyah, 26 tahun. Dia ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
2. Muhamad Idrus, 23 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
3. Supriyanto, 22 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
4. M. Ridwan, 28 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
5. Tarjo ditahan 28 April 2011. Peran memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Menurut Denny, tim juga juga menemukan fakta adanya dua aparat kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus di Mesuji-lampung. Kedua anggota polisi itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
“Secara pidana, AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses,” Ungkap Denny.
Kini proses hukum dari kasus tragedi Mesuji terus berjalan. Namun, masih banyak opini simpang siur yang berkembang di masyarakat. Misalnya tekait video sadis, yang diduga merupakan rekayasa oknum agar terkesan brutal dan tidak berperikemanusiaan.
TGPF juga mengklaim telah menemukan fakta bahwa ada sebagian adegan kekerasan dalam video --sebagimana ditayangkan di DPR-- tidak terjadi di ketiga tempat itu, baik di Desa Sungai Sodong, Register 45, maupun di Desa Sri Tanjung. “Ada potongan gambar dalam video yang diputar di DPR dan sempat beredar tidak terjadi di tiga lokasi tersebut,”
No comments:
Post a Comment